KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3)
assalamualaikum wr.wb
Dalam postingan saya ini saya akan menjelaskan apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang lebih kita kenal dengan K3. pasti dalam melakukan pekerjaan kita harus mengetahui dan memahami apa itu K3 , nah untuk itu saya akan menjelaskannya untuk kalian semua..
Arti lambang dari k3 :
Arti lambang dari k3 :
- Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
- Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
- Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
- Roda Gigi : pegawai bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- Warna Putih : bersih dan suci.
- Warna Hijau : keselamatan, kesehatan dan kesejahtraan
- Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengertian K3 :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu usaha untuk mencegah kesalahan atau kondisi tidak selamat sehingga mengakibatkan kecelakaan yang merugikan bagi pegawai,perusahaan, masyarakat dan pihak
yang lainnya.
Latar belakang K3 :
Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktifitas yang tinggi dimana salah satu aspek adalah upaya keselamatan kerja termasuk lingkungan kerja.
Tujuan K3 :
yang lainnya.
Latar belakang K3 :
Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktifitas yang tinggi dimana salah satu aspek adalah upaya keselamatan kerja termasuk lingkungan kerja.
Tujuan K3 :
- Menjamin keselamatan dann kesehatan pegawai.
- Menjamin keamanan hasil produksi.
- Menjadikan pegawai menjadi lebih aman dalam melakukan pekerjaan.
- Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
- Terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Undang - Undang yang mengatur K3 :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Terkena ancaman pidana kurungan maximum 1 tahun
- Denda maximum Rp. 15.000.000.
K3 harus diterapkan pada semua perusahaan karena k3 sangat penting dan karena K3 merupakan usaha untuk mencegah kesalahan atau kecelakaan pada saat bekerja .
- https://pujiiastutii.wordpress.com/2012/09/11/manfaat-k3-dalam-bekerja-beserta-tujuannya/
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
- https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/lambang-logo-k3-gambar-arti-makna.html
wassalmualaikum wr.wb
0 komentar:
Posting Komentar